KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diberlakukan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Pada tahap pertama, tilang elektronik diterapkan di 12 Polda dengan 244 titik kamera.
Ada lima jenis pelanggaran yang diincar oleh tilang elektronik, yaitu menggunakan gawai, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memakai pelat nomor palsu.
Besaran dendanya pun bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Pelanggar atau mereka yang kena tilang elektronik ini akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan singkat dan dikirim melalui alamat yang tertera sesuai pelat nomor di kendaraan.
Ada waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, hal itu harus segera di konfirmasikan.
Bagaimana cara pembayaran denda tilang biasa dan tilang elektronik?
Mengutip laman resmi e-tilang Polri, ada beberapa cara untuk membayar denda tilang.
Melalui BRI
Teller BRI
ATM
Mobile Banking
Internet Banking
EDC
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/23/152900965/tilang-elektronik-resmi-berlaku-ini-cara-bayar-dendanya