Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penukaran Uang Rp 75.000 di Semua Bank Umum

Kompas.com - 01/10/2020, 12:15 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) bertepatan dengan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020.

Masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 RI pecahan Rp 75.000 ini dapat menukarkan ke BI dan bank umum yang ditunjuk.

Mulai 1 Oktober 2020, masyarakat dapat menukarkan uang ini di semua bank yang terdekat dengan domisili mereka.

Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, penukaran dapat dilakukan di semua bank umum, baik bank pemerintah maupun swasta.

"Iya betul (penukaran dapat dilakukan di semua bank umum)," kata Herdiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Ia mengatakan, tidak ada biaya tambahan saat melakukan penukaran UPK 75.

"UPK Rp 75.000 nilainya sebesar Rp 75.000  juga," ujar dia.

Baca juga: 9 Pakaian Adat yang Ada pada Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Bagaimana prosedurnya?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang edisi khusus Rp 75.000 bisa mendapatkannya di bank-bank umum, dengan cara penukaran sebagai berikut:

1. Berikan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp 75.000 untuk melakukan penukaran ke bank terdekat.

2. Bank akan mengoordinasi penukaran kolektif masyarakat dan mengajukan permohonan penukaran kepada kantor Bank Indonesia melalui e-mail PIC Kantor BI terdekat.

3. Bank Indonesia menyampaikan bukti pemesanan penukaran melalui e-mail kepada koordinator penukaran kolektif di bank.

4. Bank akan melakukan penukaran UPK 75 RI secara kolektif di Kantor Bank Indonesia terdekat pada tanggal sesuai dengan bukti pemesanan.

5. Masyarakat dapat mendatangi bank tempat memesan UPK 75 RI dan menerima UPK 75 RI sesuai jadwal yang telah diinformasikan oleh bank.

Baca juga: BI Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000: Stok Masih Banyak

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama, secara kolektif menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya.

Bank, lembaga, korporasi, atau organisasi dapat mengirimkan e-mail berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Penduduk Indonesia dewasa yang mempunyai KTP hanya berhak melakukan penukaran sebanyak satu UPK 75 RI.

Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.

Baca juga: Bagaimana Uang Rp 75.000 Bisa Nyanyi Indonesia Raya Saat Di-scan Melalui Aplikasi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Makna Uang Rp 75.000 Spesial HUT ke-75 RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com