KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) masih melayani penukaran uang kertas edisi HUT ke-75 Indonesia dengan nominal Rp 75.000.
Namun demikian, dengan diperketatnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, ada sejumlah protokol yang diterapkan dan harus diikuti.
"Masih dapat dilakukan dengan pengaturan protokol yang lebih ketat dan dilakukan penyesuaian," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020) siang.
"Secara prinsip masih sama, hanya dilakukan penguatan dan pengetatan protokol," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020) siang.
Baca juga: Tenang, Penukaran Uang Rp 75.000 Baru 1 Persen dari 75 Juta Lembar
Adapun, pengetatan protokol yang dimaksud antara lain:
"Untuk validasi penukaran kolektif yang cukup banyak penukaran ditempatkan di lantai 2 dan individu di lantai 1, sehingga tidak bertemu," kata Marlison.
Selain penguatan dan pengetatan tersebut, protokol kesehatan yang telah berlaku sebelumnya juga tetap berjalan, yaitu:
Baca juga: BI Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000: Stok Masih Banyak
Sebelumnya, diketahui penukaran uang ini dilakukan dengan mekanisme yang juga telah ditentukan, yaitu terlebih dahulu mendaftar secara online di laman https://pintar.bi.go.id/.
Setelah mendapatkan antrean, masyarakat bisa datang ke kantor BI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) juga menyerahkan uang dengan nominal yang sama untuk ditukar uang khusus.
Dikutip dari https://pintar.bi.go.id/, mulai 25 Agustus 2020, BI membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif.
Berikut syarat ketentuan dan mekanismenya:
Syarat dan ketentuan
Baca juga: Kemenkeu Bantah Pencetakan Uang Rp 75.000 gara-gara Kurang Anggaran
Mekanisme Penukaran Kolektif
Pemesanan
1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.