Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Diperketat, Bagaimana Protokol Penukaran Uang Rp 75.000?

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) masih melayani penukaran uang kertas edisi HUT ke-75 Indonesia dengan nominal Rp 75.000.

Namun demikian, dengan diperketatnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, ada sejumlah protokol yang diterapkan dan harus diikuti.

"Masih dapat dilakukan dengan pengaturan protokol yang lebih ketat dan dilakukan penyesuaian," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020) siang.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan penukaran uang Rp 75.000 tetap dapat dilakukan di kantor pusat BI, Jakarta, selama PSBB diperketat.

"Secara prinsip masih sama, hanya dilakukan penguatan dan pengetatan protokol," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020) siang.

Protokol diperketat

Adapun, pengetatan protokol yang dimaksud antara lain:

  • Penambahan loket penukaran dan jam layanan, sehingga tidak terjadi penumpukan. Selain itu, juga ada penambahan layanan penukaran.
  • Pengaturan dan flow penukaran, dipisahkan antara penukaran individu dan kolektif. 

"Untuk validasi penukaran kolektif yang cukup banyak penukaran ditempatkan di lantai 2 dan individu di lantai 1, sehingga tidak bertemu," kata Marlison.

Selain penguatan dan pengetatan tersebut, protokol kesehatan yang telah berlaku sebelumnya juga tetap berjalan, yaitu:

Mekanisme penukaran uang

Sebelumnya, diketahui penukaran uang ini dilakukan dengan mekanisme yang juga telah ditentukan, yaitu terlebih dahulu mendaftar secara online di laman https://pintar.bi.go.id/.

Setelah mendapatkan antrean, masyarakat bisa datang ke kantor BI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) juga menyerahkan uang dengan nominal yang sama untuk ditukar uang khusus.

Dikutip dari https://pintar.bi.go.id/, mulai 25 Agustus 2020, BI membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif.

Berikut syarat ketentuan dan mekanismenya:

Syarat dan ketentuan

Mekanisme Penukaran Kolektif

Pemesanan

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor Bank Indonesia yang dituju.

3. Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui e-mail.

Penukaran

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:

  1. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan;
  2. KTP asli pihak yang ditunjuk; 
  3. Surat permohonan asli yang ditanda tangani; 
  4. Bukti pemesanan yang diterima melalui email; 
  5. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal uang peringatan yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan BI dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/15/164317265/psbb-jakarta-diperketat-bagaimana-protokol-penukaran-uang-rp-75000

Terkini Lainnya

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke