2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor Bank Indonesia yang dituju.
3. Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.
4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui e-mail.
Penukaran
1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal uang peringatan yang akan ditukarkan.
4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan BI dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.