Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Baru Rp 75.000 Bisa Dipesan Kolektif, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 26/08/2020, 15:48 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang menukar uang edisi khusus HUT Kemerdekaan ke-75 RI nominal Rp 75.000 di Bank Indonesia (BI).

Penukaran itu dilakukan dengan mekanisme yang ditentukan yakni terlebih dulu mendaftar secara online di laman https://pintar.bi.go.id,.

Kemudian setelah mendapatkan antrean, bisa datang ke kantor BI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) juga menyerahkan uang dengan nominal yang sama untuk ditukar uang khusus.

Sejak diluncurkan bertepatan dengan HUT RI 17 Agustus 2020 lalu, masyarakat sudah mulai bisa menukar uang khusus ini pada keesokan harinya.

Data dari BI, hingga saat ini uang yang hanya diproduksi sebanyak 75 juta lembar itu sudah banyak ditukar oleh masyarakat, baik secara perorangan maupun kolektif.

Hingga Rabu (26/8/2020) pukul 12.00 WIB jumlah realisasi penukaran secara nasional ada di angka 64.229 orang/bilyet.

Jumlah itu terdiri dari penukaran individu sebanyak 28.168 org/bilyet dan penukaran yang dilakukan secara kolektif sebanyak 36.121 org/bilyet.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Uang Baru Rp 75.000 Sah untuk Transaksi, Bukan Hanya Merchandise

Lebih detail, realisasi sebaran uang Rupiah khusus ini secara nasional dan kumulatif adalah sebagai berikut:

- Kantor Pusat BI: 19.352 org/bilyet
- Sumatera: 14.775 org/bilyet
- Jawa: 13.301 org/bilyet
- Kalimantan: 5.845 org/bilyet
- Sulampua (Sulawesi, Maluku, Papua) : 11.016 org/bilyet. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyebutkan, penukaran uang Rp 75.000 akan tetap dibuka bagi masyarakat yang ingin memiliki uang edisi khusus, hingga waktu yang tidak terbatas.

"Penukaran sampai habis UPK (Uang peringatan Khusus)-nya," kata Marlison, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Dari 75 Juta Lembar, Berapa Banyak Uang Rp 75.000 yang Sudah Dipesan?

Bisa didapatkan di bank umum

Marlison menambahkan, per 1 Oktober nanti uang khusus ini bisa ditukar oleh masyarakat tidak hanya di kantor-kantor BI, namun juga bisa dilakukan di sejumlah bank yang ditunjuk.

"Mulai 1 Oktober penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang ditunjuk, yaitu BNI, Mandiri, BRI, BCA, dan CIMB Niaga," papar dia.

Meski tempat penukaran diperluas, Marlison menegaskan mekanisme penukaran sama seperti sebelumnya. Yakni mendaftar online, lalu datang ke kantor bank yang dipilih, menunjukkan KTP, dan menukarkan uang Rp 75.000.

"Mekanisme sama, namum diperluas tempat/lokasi penukarannya. KTP tetap, kalau sudah pernah tukar, ya tidak bisa lagi," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com