Jaksa KPK menuntut Wahyu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan.
Tidak hanya itu, tersangka juga dituntut dengan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman pokoknya.
Baca juga: Bawaslu: Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg
10 Agustus 2020
Wahyu membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang sebagai tedakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku menerima suap senilai 15 ribu dollar Singapura dari eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payopo.
24 Agustus 2020
Hari ini, Wahyu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani.
Di sana, Wahyu divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.