Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Safe Distancing, Warga Singapura Didenda Rp 111 Juta jika Tak Jaga Jarak Minimal 1 Meter

Kompas.com - 27/03/2020, 19:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga di Singapura yang sengaja duduk berdekatan di tempat umum akan dikenakan denda 10.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 111,5 juta.

Jarak minimal yang diperbolehkan adalah 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi tetap yang ditandai tidak akan ditempati.

Mereka yang berdiri dalam antrean dengan jarak kurang dari satu meter dari orang lain juga akan ditindak.

Mengutip Straits Times, peraturan tersebut disusun oleh Pemerintah Singapura untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19, dan akan mulai diterapkan pada hari ini, Jumat (27/3/2020).

Selain denda uang, warga yang melanggar juga akan mendapatkan hukuman penjara hingga 6 bulan.

"Siapa pun yang bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda maksimal 10.000 dollar atau penjara selama jangka waktu enam bulan atau keduanya," demikian bunyi aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga: Kisah Pramugari dan Pilot Singapura yang Terdampak Corona...

Larangan itu berdasarkan pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan Singapura untuk mencegah penyebaran virus corona dan diterbitkan dalam Lembaran Negara, Kamis (26/3/2020).

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kekuatan hukum dalam langkah-langkah Singapura menerapkan jaga jarak (safe distancing).

Kebijakan safe distancing ini juga termasuk larangan pertemuan yang dihadiri lebih dari 10 orang.

Meski demikian, acara yang dilakukan di tempat kerja dan institusi pendidikan masih diperbolehkan.

Pemerintah juga akan memastikan jarak fisik sejauh 1 meter diterapkan di tempat-tempat umum seperti kedai kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kebun binatang, dan taman hiburan.

Makanan dan minuman juga harus disajikan dalam porsi satu orang untuk meminimalisir interaksi antar-orang.

Baca juga: Singapura Gunakan Aplikasi Trace Together untuk Lacak Sebaran Covid-19

Penyelenggara acara atau bisnis wajib melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang hadir dan mendapatkan rincian kontak mereka untuk keperluan tindakan pelacakan kontak.

Pengunjung yang diketahui demam, menunjukkan gejala batuk, bersin, pilek, dan sesak napas harus tidak diizinkan masuk.

Selain itu, pemilik atau pengunjung restoran harus memastikan bahwa kursi tempat duduk diberi jarak minimal 1 meter.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com