Dalam Undang-undang Penyakit Menular tersebut dijelaskan, semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, dan tempat-tempat lainnya, dilarang beroperasi hingga 30 April 2020.
Pemerintah Singapura juga melarang kegiatan pengayaan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun yang dilakukan di pusat pengayaan, pengajaran, atau fasilitas olahraga.
Demikian pula dengan pengadaan barang-barang, layanan hiburan di bar, tempat karaoke, kelab malam, atau diskotek.
Bagi warga yang merasa memiliki gangguan pernapasan, diwajibkan memeriksakan dirinya ke rumah sakit atau pusat kesehatan dan dilarang meninggalkan rumah jika tidak diperbolehkan oleh dokter.
Baca juga: Singapura Nol Korban Jiwa Covid-19, Bagaimana Caranya?