KOMPAS.com - Warga di Singapura yang sengaja duduk berdekatan di tempat umum akan dikenakan denda 10.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 111,5 juta.
Jarak minimal yang diperbolehkan adalah 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi tetap yang ditandai tidak akan ditempati.
Mereka yang berdiri dalam antrean dengan jarak kurang dari satu meter dari orang lain juga akan ditindak.
Mengutip Straits Times, peraturan tersebut disusun oleh Pemerintah Singapura untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19, dan akan mulai diterapkan pada hari ini, Jumat (27/3/2020).
Selain denda uang, warga yang melanggar juga akan mendapatkan hukuman penjara hingga 6 bulan.
"Siapa pun yang bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda maksimal 10.000 dollar atau penjara selama jangka waktu enam bulan atau keduanya," demikian bunyi aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura.
Larangan itu berdasarkan pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan Singapura untuk mencegah penyebaran virus corona dan diterbitkan dalam Lembaran Negara, Kamis (26/3/2020).
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kekuatan hukum dalam langkah-langkah Singapura menerapkan jaga jarak (safe distancing).
Kebijakan safe distancing ini juga termasuk larangan pertemuan yang dihadiri lebih dari 10 orang.
Meski demikian, acara yang dilakukan di tempat kerja dan institusi pendidikan masih diperbolehkan.
Pemerintah juga akan memastikan jarak fisik sejauh 1 meter diterapkan di tempat-tempat umum seperti kedai kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kebun binatang, dan taman hiburan.
Makanan dan minuman juga harus disajikan dalam porsi satu orang untuk meminimalisir interaksi antar-orang.
Penyelenggara acara atau bisnis wajib melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang hadir dan mendapatkan rincian kontak mereka untuk keperluan tindakan pelacakan kontak.
Pengunjung yang diketahui demam, menunjukkan gejala batuk, bersin, pilek, dan sesak napas harus tidak diizinkan masuk.
Selain itu, pemilik atau pengunjung restoran harus memastikan bahwa kursi tempat duduk diberi jarak minimal 1 meter.
Dalam Undang-undang Penyakit Menular tersebut dijelaskan, semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, dan tempat-tempat lainnya, dilarang beroperasi hingga 30 April 2020.
Pemerintah Singapura juga melarang kegiatan pengayaan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun yang dilakukan di pusat pengayaan, pengajaran, atau fasilitas olahraga.
Demikian pula dengan pengadaan barang-barang, layanan hiburan di bar, tempat karaoke, kelab malam, atau diskotek.
Bagi warga yang merasa memiliki gangguan pernapasan, diwajibkan memeriksakan dirinya ke rumah sakit atau pusat kesehatan dan dilarang meninggalkan rumah jika tidak diperbolehkan oleh dokter.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/27/190200965/ada-aturan-safe-distancing-warga-singapura-didenda-rp-111-juta-jika-tak