Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Safe Distancing, Warga Singapura Didenda Rp 111 Juta jika Tak Jaga Jarak Minimal 1 Meter

Kompas.com - 27/03/2020, 19:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga di Singapura yang sengaja duduk berdekatan di tempat umum akan dikenakan denda 10.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 111,5 juta.

Jarak minimal yang diperbolehkan adalah 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi tetap yang ditandai tidak akan ditempati.

Mereka yang berdiri dalam antrean dengan jarak kurang dari satu meter dari orang lain juga akan ditindak.

Mengutip Straits Times, peraturan tersebut disusun oleh Pemerintah Singapura untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19, dan akan mulai diterapkan pada hari ini, Jumat (27/3/2020).

Selain denda uang, warga yang melanggar juga akan mendapatkan hukuman penjara hingga 6 bulan.

"Siapa pun yang bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda maksimal 10.000 dollar atau penjara selama jangka waktu enam bulan atau keduanya," demikian bunyi aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga: Kisah Pramugari dan Pilot Singapura yang Terdampak Corona...

Larangan itu berdasarkan pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan Singapura untuk mencegah penyebaran virus corona dan diterbitkan dalam Lembaran Negara, Kamis (26/3/2020).

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kekuatan hukum dalam langkah-langkah Singapura menerapkan jaga jarak (safe distancing).

Kebijakan safe distancing ini juga termasuk larangan pertemuan yang dihadiri lebih dari 10 orang.

Meski demikian, acara yang dilakukan di tempat kerja dan institusi pendidikan masih diperbolehkan.

Pemerintah juga akan memastikan jarak fisik sejauh 1 meter diterapkan di tempat-tempat umum seperti kedai kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kebun binatang, dan taman hiburan.

Makanan dan minuman juga harus disajikan dalam porsi satu orang untuk meminimalisir interaksi antar-orang.

Baca juga: Singapura Gunakan Aplikasi Trace Together untuk Lacak Sebaran Covid-19

Penyelenggara acara atau bisnis wajib melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang hadir dan mendapatkan rincian kontak mereka untuk keperluan tindakan pelacakan kontak.

Pengunjung yang diketahui demam, menunjukkan gejala batuk, bersin, pilek, dan sesak napas harus tidak diizinkan masuk.

Selain itu, pemilik atau pengunjung restoran harus memastikan bahwa kursi tempat duduk diberi jarak minimal 1 meter.

Dalam Undang-undang Penyakit Menular tersebut dijelaskan, semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, dan tempat-tempat lainnya, dilarang beroperasi hingga 30 April 2020.

Pemerintah Singapura juga melarang kegiatan pengayaan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun yang dilakukan di pusat pengayaan, pengajaran, atau fasilitas olahraga.

Demikian pula dengan pengadaan barang-barang, layanan hiburan di bar, tempat karaoke, kelab malam, atau diskotek.

Bagi warga yang merasa memiliki gangguan pernapasan, diwajibkan memeriksakan dirinya ke rumah sakit atau pusat kesehatan dan dilarang meninggalkan rumah jika tidak diperbolehkan oleh dokter.

Baca juga: Singapura Nol Korban Jiwa Covid-19, Bagaimana Caranya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Serial Infografik Virus Corona: Apa itu Suspect?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com