Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Pemalsuan Produk Pangan, Termasuk Palsukan Logo Halal MUI

Kompas.com - 22/09/2021, 17:04 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemalsuan produk pangan banyak terjadi di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia.

Pemalsuan produk pangan adalah bentuk pemalsuan atau penipuan yang banyak digunakan pada beberapa produk pangan mentah atau olahan.

"Pemalsuan ini masih saja marak terjadi di negara kita. Baik untuk produk lokal maupun impor, peluang terjadinya pemalsuan itu memang sangat besar," tutur Executive Director of LPPOM MUI, Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal, Selasa (21/9/2021).

Baca juga:

Ilustrasi susu murni. SHUTTERSTOCK \/BEATS1 Ilustrasi susu murni.

1. Mengubah bahan baku dan memalsukan label merek

Menurut Muti, food fraud atau pemalsuan pangan bisa dilakukan dari beberapa sisi oleh oknum tertentu.

Mengubah bahan baku produk pangan hingga memalsukan label merek produk pangan ternama adalah dua contoh pemalsuan pangan.

"Peluang itu bisa berupa sisi bahan baku dari suatu produk, yaitu suatu produk yang diklaim menggunakan bahan baku A tetapi oleh produsen mungkin digunakan produk berkualitas B," ujar Muti.

Contoh pemalsuan produk pangan bisa terjadi pada madu yang ditambah dengan air gula atau susu segar ditambah air.

"Suatu produk tertentu yang memang sudah dikenal luas masyarakat tetapi oleh pihak lain itu diklaim atau ada produk tertentu yang diklaim sebagai produk lain sehingga tentunya produk itu dipalsukan dan labelnya juga dipalsukan," pungkasnya.

Baca juga:

ilustrasi rak produk pangan halal di supermarket. SHUTTERSTOCK/Jacky D ilustrasi rak produk pangan halal di supermarket.

2. Pemalsuan logo halal MUI

Bukan hanya pemalsuan kualitas makanan dari sisi yang sudah disebutkan, menggunakan logo halal tanpa verifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau auditor, juga termasuk jenis pemalsuan produk pangan.

"Bisa juga dari sisi logo halal, suatu perusahaan tidak punya sertifikat halal tetapi kemudian mengklaim produknya dan mencantumkan logo halal pada label produknya," kata Muti.

Muti menilai bahwa pemalsuan produk pangan akan sangat merugikan banyak pihak, termasuk produsen yang dipalsukan dan konsumen.

"Konsumen akan membeli produk yang tidak sesuai harapannya, dengan informasi yang didapatkan pada label suatu produk," ucap Muti.

Baca juga:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com