KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Komisi Fatwa MUI memiliki tugas untuk menerbitan sertifikat halal pada produk pangan.
LPPOM MUI akan bertugas sebagai auditor yang melaporkan hasil penelitian produk pangan kepada Fatwa MUI untuk menetapkan sertifikasi halal suatu produk pangan.
Namun, bagaimana definisi produk pangan halal menurut MUI?
Dr Mulyorini Rahayuningsih, M.Sc selaku Advisor pada Direktorat Halal Audit Services LPPOM MUI mengatakan, produk halal menurut MUI adalah produk yang dibuat menggunakan bahan halal dan memenuhi persyaratan thayib di fasilitas yang tidak terkontaminasi barang haram atau najis.
Baca juga: 4 Tips Belanja Bahan Makanan Halal, Tidak Cuma Lihat Label
Mulyorini menyampaikan, produk halal yang dimaksud adalah segala sesuatu yang diperbolehkan menutut ketentuan syariat Islam.
"Jadi, segala sesuatu itu halal, kecuali dilarang di Al Quran dan Hadist," tutur Mulyoroni dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal" Food & Hotel Indonesia 2021 yang berlangsung pada Selasa (21/9/2021).
Namun, tidak cukup hanya halal, menurut Mulyorini, produk pangan yang bersertifikat MUI juga harus masuk kategori thayib sehingga disebut halalan thayyiban.
Thayib adalah sesuatu yang baik, suci atau bersih, dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
"Jadi, proses sertifikasi halal itu pasti digabungkan dengan pemastian bahwa bahan yang digunakan, produk yang dikeluarkan itu bersifat thayib, aman bagi kesehatan," pungkasnya.
Baca juga: