Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Pilih Produk Pangan Halal, Saran dari LPPOM MUI

Kompas.com - 22/09/2021, 12:08 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Produk pangan di Indonesia penting terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin keamanan bahan pangan. 

Selain itu, banyak produsen produk pangan juga mendaftarkan produk mereka ke  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk mendapat sertifikat halal. 

"Definisi halal sendiri itu adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat islam. Jadi, segala sesuatu itu halal, kecuali dilarang di al quran dan hadist," kata Dr Mulyorini Rahayuningsih selaku Advisor pada Direktorat Halal Audit Services LPPOM MUI. 

Mulyorini menjadi pembicara dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal" Food & Hotel Indonesia 2021, Selasa (21/9/2021).

Mulyorini menyampaikan, saat ini masyarakat atau calon konsumen dapat mengecek kehalalan produk pangan dengan dua cara akurat, seperti berikut ini.

Baca juga:

1. Perhatikan logo halal

Cara memilih produk pangan halal adalah dengan mengecek keberadaan logo halal atau logo MUI.

"Kalau pelaku usaha itu sudah mendapat sertifikat halal, maka dia bisa meminta izin kepada instansi pemerintah untuk pencantuman logo halal," tutur Mulyorini.

Logo MUI memiliki bentuk bulat dengan warna dua warna, yaitu putih di bagian luar dan hijau di bagian dalam.

Jika sudah memiliki logo MUI, produk pangan tersebut dapat dipastikan halal karena sudah melalui berbagai pemeriksaan dan akhirna mendapat sertifikat halal. 

Baca juga:

2. Cek di situs resmi

Apabila produk pangan masih belum menyantumkan logo halal atau logo MUI, sebaiknya cek kepastian halal produk itu melalui situs resmi MUI, yaitu www.halalmui.org.

"Karena produk yang sudah disertifikasi halal dan pelaku usaha memilih untuk publish, bisa dicari di halaman ini," ujar Mulyorini.

Kamu bisa mengisi data yang dicari, baik berupa nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com