KOMPAS.com - Mirin banyak digunakan sebagai bumbu masakan khas Jepang. Salah satu kegunaan mirin dalam masakan adalah bisa melezatkan hidangan.
Melansir dari laman Bonappetit, mirin mirip dengan sake. Hanya saja, mirin memiliki kandungan gula lebih banyak dan kandungan alkohol lebih sedikit dibanding sake.
Ada jenis mirin yang mengandung alkohol hingga 14 persen.
Baca juga:
Menambahkan dari laman Eat This, mirin selain digunakan sebagai bumbu masakan juga termasuk dalam minuman beralkohol. Oleh karena itu, mirin termasuk dalam bumbu masakan non-halal.
Lantas, adakah bahan halal pengganti mirin?
Melalui wawancara daring, Kompas.com mengonfirmasi seputar bahan pengganti mirin kepada Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
“Bumbu masak yang non halal tidak bisa digantikan, lebih baik ditinggalkan saja.” kata Muti.
Baca juga: Resep Omurice, Nasi Goreng Omelet Khas Jepang
Menurutnya, bumbu masak yang berasal dari bahan yang non halal lebih baik tidak perlu dicari penggantinya.
“Karena sesuatu yang diharamkan, prinsipnya bagi muslim itu adalah sesuatu yang harus ditinggalkan bukan yang harus dicari-cari penggantinya.” tambah Muti.
Baca juga: Resep Telur Kukus Lembut Khas Jepang, Makanan Praktis Tinggi Protein
Meski begitu, Muti mengungkapkan kalau memang memerlukan bahan pengganti bumbu non halal, sebaiknya lihat dari fungsi saja.
“Misalnya saja sake, mungkin saja fungsi sake bisa untuk menghilangkan bau amis. Nah bahan untuk menghilangkan bau amis tidak hanya sake. Melainkan ada lemon. Begitu juga mirin.” Jelas Muti kepada Kompas.com.
Baca juga: Resep Acar Jahe Khas Jepang, Cocok untuk Aneka Makanan
“Katakan penggunaan mirin itu lebih karena rasa manisnya. Berarti bisa diganti dengan gula atau bahan seasoning halal lainnya.” tambah Muti.
Muti menekankan untuk tidak membuat produk yang mirip hingga menyerupai atau mengimitasi produk haram.
Baca juga: Resep Sate Ayam ala Jepang yang Simpel, Dagingnya Empuk dan Mengilap
View this post on Instagram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.