Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2021, 11:13 WIB
Alma Erin Mentari

Penulis

Sumber Bonappetit

KOMPAS.com - Mirin merupakan salah satu bumbu yang umum digunakan untuk membuat aneka masakan khas Jepang.

Melansir dari laman Bonappetit, mirin bisa dipakai untuk memberikan rasa gurih pada masakan.

Selain itu, mirin juga bisa digunakan untuk menggantikan takaran gula pada suatu resep masakan tradisional Jepang.

Baca juga: 

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si kepada Kompas.com pada Kamis (09/09/2021) menuturkan bahwa mirin atau yang disebut dengan sweet sake berasal dari khamar atau alkohol sebagai bahan dasarnya.

Mirin itu sebetulnya mirip dengan sake tetapi kandungan alkoholnya lebh rendah dan rasa yang lebih manis. Oleh karena itu, mirin biasa disebut dengan sweet sake” jelas Muti.

Ilustrasi sweet sake.DOK.SHUTTERSTOCK/KAZOKA Ilustrasi sweet sake.

Merujuk pada bahan membuat mirin, lantas apakah mirin halal?

Mirin berasal dari khamar, maka dari itu mirin tidak bisa dilakukan proses verifikasi kehalalannya.” jelas Muti.

Dalam wawancara daring kepada Kompas.com, Muti menyebutkan ada beberapa jenis mirin.

Baca juga: Komposisi dan Pengganti Mirin pada Masakan Jepang

“Ada true mirin yang mengandung etanol hingga 14 persen. Lalu, ada mirin yang diencerkan, jadi kandungan etanolnya lebih rendah. Selain itu, ada juga mirin yang ditambah dengan bumbu-bumbu menjadi seasoning. Nah, selama bahannya asalnya dari mirin yang terbuat dari minuman beralkohol, itu tetap tidak boleh dikonsumsi.” tambah Muti.

Oleh karena mirin masuk kategori bumbu masakan non-halal, maka penggunaan mirin dalam masakan tidak dianjurkan.

Walau dalam jumlah yang sedikit atau sangat sedikit untuk bumbu masakan.

Baca juga: Resep Telur Rebus Ramen, Tanpa Sake dan Mirin Jadi Bebas Alkohol

Bahkan menurut Muti, membuat bahan pengganti mirin dengan cara menyerupai atau mengimitasi alkohol tidak diperbolehkan. Pasalnya, bahan dasarnya sudah haram.

“MUI tidak akan melakukan proses verifikasi pada produk yang menyerupai minuman beralkohol seperti mirin, sake, dan shoju. Produk tersebut tidak akan diproses untuk dibuktikan kehalalannya karena mengimitasi sesuatu yang haram” tambah Muti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com