Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2021, 17:06 WIB
Lea Lyliana

Penulis

KOMPAS.com - Rhum atau biasa dikenal rum esens banyak digunakan dalam pembuatan kue dan minuman. 

Di Indonesia rum banyak dipakai pada resep blackforrest, puding, vla, dan aneka kue lainnya. Penambahan rum dalam hidangan dapat membuat aroma dan rasanya lebih kuat. 

Baca juga:

Merujuk dari The Spruce Eats, rum merupakan minuman beralkohol yang merupakan hasil  fermentasi dan penyulingan tetes tebu atau molase. 

Rum asli umumnya mengandungan alkohol sekitar 40 persen. 

Jika demikian, apakah berarti makanan dan minuman yang menggunakan rum halal? Berikut penjelasannya. 

Apa rum halal? 

Ilustrasi sample rhum atau rum tradisional. SHUTTERSTOCK/ Rangzen Ilustrasi sample rhum atau rum tradisional.

Berangkat dari Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, dapat dikatakan bahwa rum adalah bahan non-halal atau haram. 

Pasalnya, rum sendiri adalah minuman alkohol. Oleh karenanya, penggunaan rum dalam minuman atau makan tidak dianjurkan.

Baca juga: Resep Rainbow Snow Skin Mooncake, Kue Bulan Tanpa Panggang

Penjelasan diatas merujuk pada uraian LPPOM MUI yang menyatakan bahwa produk makanan dan minuman tidak boleh mengandungan komponen rasa dan aroma yang diharamkan. 

Artinya, rum maupun minuman beralkohol lain seperti wiski dan bir tidak bisa dipakai pada makanan dan minuman. 

ilustrasi carrot cake. SHUTTERSTOCK/Africa Studio ilustrasi carrot cake.

Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA menyebut bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk menyerupai dengan produk yang diharamkan. 

Jika demikian, maka dapat dikatakan bahwa rum esens sintetis pun tak mengantongi sertifikasi halal. 

“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaah KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” ungkap Hasan.

Baca juga: Apa Itu Bumbu Spekuk untuk Membuat Kue Lapis Legit?

Merujuk dari SK Direktur LPH LPPOM MUI dapat diketahui bahwa es krim maupun kue dengan rasa rum raisin pun tidak mengantongi sertifikasi halal dari MUI.

Pasalnya, rasa dan aroma hidangan tersebut menyerupai rum asli.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com