Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2021, 10:16 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Komisi Fatwa MUI bertugas untuk menerbitan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman.

Kedua pihak tersebut, yaitu ahli sains dan ulama, akan bergabung untuk menentukan status halal sebuah produk pangan.

"Kalau kita lihat di Indonesia, cara memutuskan status kehalalan produk itu merupakan gabungan dari scientiest dan ulama," tutur Dr Mulyorini Rahayuningsih selaku Advisor pada Direktorat Halal Audit Services LPPOM MUI dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal", Selasa (21/9/2021).

Cara menentukan status halal sebuah produk pangan ini, ahli sains atau Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini LPPOM MUI, akan berperan sebagai auditor.

Tugas auditor adalah menemukan fakta kandungan produk dan menelaah dari sisi sains dan teknologi.

"Scientiest adalah auditor dari suatu lembaga pemeriksa halal," Jelas Mulyorini.

Tugas auditor di MUI diwakilkan oleh LPPOMUI. Mereka harus menemukan fakta, kandungan produk, kemudian penelaah dari sisi sains dan teknologi dan auditor. 

Baca juga:

Selain itu, auditor juga akan berperan sebagai saksi terhadap proses produksi secara menyeluruh di perusahaan.

Hasil penelitian dari LPH atau LPPOM MUI kemudian akan diberikan kepada MUI untuk ditetapkan status kehalalannya.

Nantinya, ulama di Komisi Fatwa MUI akan memberikan fatwa terhadap status produk tersebut.

"Jadi, output dari fatwa adalah status kehalalan dari produk berdasarkan hasil audit dari auditor," ujar Mulyorini.

Jika sudah ditetapkan bahwa produk pangan tersebut halal, perusahaan bisa langsung memperoleh ketetapan halal dari MUI beserta sertifikat halal.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com