Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Kompas.com - 29/03/2024, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil dan kembali meminta tolong kepada warga sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang berada tidak jauh dari pinggir tol yang berbatas pagar dan tembok, mitra pengemudi diteriaki maling dan kabur," ucap Wilhelmus.

Atas kejadian tersebut, CP bersama keluarganya dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) untuk membuat laporan polisi pada Selasa (26/3/2024) dini hari.

Korban melapor atas Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.

Baca juga: Grab Luncurkan Fitur Baru Mode Hening, Bagaimana Mengaktifkannya?

Grab Indonesia lakukan evaluasi internal

Menyikapi insiden upaya penculikan dan pemerasan oleh mitranya, Grab Indonesia segera melakukan investigasi secara internal berupa pengawasan dan pelacakan terhadap pihak terlapor.

"Grab tidak akan pernah menoleransi tindak kekerasan apa pun pada siapa pun, dan akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah," ujar Director of Operations Jabodetabek Grab Indonesia Tyas Widyastuti, masih dari sumber yang sama.

Sebagai upaya untuk mencegah tindak serupa terulang kembali, Grab memutuskan untuk membebastugaskan personal agen layanan konsumen atau Grab Support yang tidak menanggapi insiden ini sesuai prosedur standar operasi (SOP).

"Grab juga melakukan evaluasi atas SOP layanan konsumen dalam penanganan insiden keselamatan dalam tiga hari ke depan," kata Tyas, masih dari sumber yang sama.

Manajemen Grab juga sepakat untuk mengimplementasikan perbaikan desain SOP layanan konsumen dalam kurun waktu tujuh hari setelah evaluasi selesai dan melakukan pelatihan ulang kepada agen-agen layanan konsumen yang menangani kasus keselamatan dalam 30 hari ke depan

Grab juga akan menerapkan otomasi yang dapat mendeteksi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh agen layanan konsumen dalam 90 hari ke depan.

Kepada penumpan, Grab akan menyediakan tim konseling psikologis dan pengamanan pribadi 24 jam untuk penumpang serta tim pendampingan khusus.

Grab juga bakal menyediakan transportasi dengan mitra pengemudi perempuan selama situasi ini berlangsung, serta akses langsung bagi penumpang untuk menghubungi manajemen senior Grab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com