Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Kompas.com - 29/03/2024, 13:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa paspor Indonesia akan resmi berganti warna pada Sabtu (17/8/2024).

Paspor edisi terbaru akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa pergantian warna paspor tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan.

“Nanti akan ada tambahan pengamanan di paspor baru demi meningkatkan keamanan,” ungkap Silmy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa perubahan warna paspor ini nantinya bertujuan untuk menghindari pemalsuan.

Ia juga menuturkan bahwa paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada uang kertas yang beredar.

Pada uang biasa, bahan pencetaknya akan menggunakan tinta seperti tinta UV dan tinta intaglio, kertas, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram.

“Sementara di paspor, selain pengamanan yang ada di uang kertas, ditambahkan juga chip elektronik yang memuat data biometrik dan teknik dalam mencetak (perso),” jelasnya.

Terkait dengan perkembangannya, ia mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap desain.

Lebih lanjut, Silmy mengungkapkan bahwa paspor dengan warna baru direncanakan akan terbit satu tahun setelah desain baru resmi diumumkan.

“Untuk penerbitannya, direncanakan pada 17 Agustus 2025,” kata Silmy.

Terkait dengan bocoran desain dan warna dari paspor, Silmy hanya mengatakan bahwa nantinya paspor akan memakai tone warna khas Indonesia.

Baca juga: Cara Bikin Paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia, Berikut Dokumen yang Diperlukan


Paspor Indonesia saat ini

Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor Indonesia saat ini mempunyai 48 halaman.

Pada bagian depan paspor, terdapat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Burung Garuda, yang dicetak dengan tinta emas.

Selain itu, di Indonesia terdapat tiga jenis paspor yang umum digunakan. Paspor berwarna hijau merupakan paspor biasa yang dipakai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) pada umumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com