Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kompas.com - 29/03/2024, 12:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini media sosial tengah diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) terlalu tinggi.

Hal tersebut salah satunya diunggah oleh akun X (Twitter) @worksfess pada Selasa (26/3/2024).

"Guys perhitungan PPH 21 untuk THR itu berapa persen sih? gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?" tulisnya.

Dalam unggahannya, disertakan pula tangkapan layar yang menampilkan pengurangan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar Rp 346.961.

Selain unggahan di atas, beberapa warganet lainnya di TikTok juga mengeluhkan hal yang sama.

Sebagai informasi, PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak (WP) pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri.

Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan potongan pajak pada THR?

Baca juga: Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti membenarkan bahwa pemberian THR dari perusahaan ke karyawan akan dikenakan pajak.

Dwi menyampaikan, pemberian THR, bonus, atau penambah penghasilan bruto lainnya yang termasuk ke dalam obyek pajak pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan perhitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah potongan pajak THR.

"Dapat kami sampaikan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Ia menjelaskan, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh.

Dwi menyampaikan, pada masa pajak terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Penghitungan PPh 21 dengan menggunakan TER

Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com