Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kompas.com - 29/03/2024, 12:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut rinciannya:

TER bulanan A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

TER bulanan B

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)

TER bulanan C

  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara

Contoh pemotongan pajak untuk THR

Lebih lanjut Dwi memberikan contoh penerapan pemotongan pajak pada THR sebagai berikut:

Karyawan A (PTKP: Tidak kawin, tanpa tanggungan atau TK/0) merupakan pegawai perusahaan PT ABC mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta/bulan.

Kemudian pada bulan Juni, karyawan A mendapatkan THR sebesar Rp 3 juta.

Dalam hal ini, karyawan A masuk dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A)

PPh yang dipotong selain masa pajak Juni dan Desember (tanpa THR): 15.000.000 x tarif efektif (6 persen)= Rp 900.000.

PPh yang dipotong untuk masa pajak Juni (dengan THR): 18.000.000 x tarif efektif (8 persen)= Rp 1.440.000.

Maka dalam hal ini potongan pajak tanpa THR dan dengan THR akan memiliki selisih= Rp 540.000

Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER, DJP telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com