Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut rinciannya:
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara
Lebih lanjut Dwi memberikan contoh penerapan pemotongan pajak pada THR sebagai berikut:
Karyawan A (PTKP: Tidak kawin, tanpa tanggungan atau TK/0) merupakan pegawai perusahaan PT ABC mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta/bulan.
Kemudian pada bulan Juni, karyawan A mendapatkan THR sebesar Rp 3 juta.
Dalam hal ini, karyawan A masuk dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A)
PPh yang dipotong selain masa pajak Juni dan Desember (tanpa THR): 15.000.000 x tarif efektif (6 persen)= Rp 900.000.
PPh yang dipotong untuk masa pajak Juni (dengan THR): 18.000.000 x tarif efektif (8 persen)= Rp 1.440.000.
Maka dalam hal ini potongan pajak tanpa THR dan dengan THR akan memiliki selisih= Rp 540.000
Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER, DJP telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.