Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Minimarket di Dekat Ponpes AA Gym Ditutup Satpol PP

Kompas.com - 04/03/2024, 11:35 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat Sabtu (2/3/2024).

Penyegelan terjadi setelah pendakwah sekaligus pengasuh Ponpes Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar alias AA Gym menyinggung aktivitas remaja yang nongkrong di minimarket tersebut hingga larut malam.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan minimarket sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

"Kita lakukan penutupan sementara," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu.

Baca juga: Anak Terbentur Kaca, Konsumen Aniaya Karyawan Minimarket di Serang

Pihak minimarket langgar perda

Rasdian menjelaskan, Satpol PP menyegel minimarket di Gegerkalong setelah pihaknya menerima aduan masyarakat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi minimarket secara langsung.

Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, minimarket tersebut ternyata melanggar sejumlah ketentuan. Hal ini yang menjadi dasar Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan.

Pelanggaran pertama, pihak minimarket tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasionalnya. Di titik lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," jelas Rasdian dikutip dari laman Pemprov Jabar.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," sambungnya.

Baca juga: Kisah Kerja Keras Go Seonmin, Bekerja sejak SMA, Kini Punya Minimarket di Usia 25 Tahun

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga menemukan, jam operasional minimarket di Gegerkalong melewati batas yang telah ditentukan.

Jam operasional yang melewati batas, kata Rasdian, menimbulkan gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Ia menerangkan, aturan yang dilanggar pihak minimarket adalah Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Berdasarkan aturan tersebut, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara dan melakukan persetujuan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com