Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri-Wali Kota Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilpres Tidak Bertentangan dengan UU, tapi...

Kompas.com - 26/11/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan menteri, pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah tidak harus mundur dari jabatan meski maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP Nomor 53 tahun 2023 ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.

Dalam aturan tersebut, presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, menteri atau pejabat setingkat menteri, serta kepala dan wakil kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya meskipun mengikuti Pilpres.

Menteri atau pejabat setingkat menteri yang dicalonkan ke Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden jika akan melakukan kampanye.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tidak Harus Mundur


Aturan Jokowi tidak bertentangan dengan UU

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengungkapkan PP Nomor 53 Tahun 2023 yang diteken Jokowi tidak menentang aturan di atasnya.

"Aturan PP itu tidak boleh bertentangan dengan hierarki aturan di atasnya di Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/11/2023).

Ujang menilai, tidak ada aturan Undang-Undang (UU) di atas Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan menteri dan pejabat setingkat menteri mundur dari jabatannya meski dicalonkan di Pilpres.

Kondisi ini dimanfaatkan Jokowi untuk membuat aturan baru melalui PP No. 53 Tahun 2023.

"Yang isinya menteri, wakil menteri, pejabat daerah tidak mundur (dari jabatan tapi) dipersilahkan cuti selama masa kampanye berlangsung," lanjutnya.

Ujang tidak menampik keputusan Jokowi ini memiliki tujuan tertentu yang akan merugikan atau menguntungkan suatu pihak.

Keputusan tersebut bisa saja menguntungkan pihak yang didukung Jokowi sehingga punya lebih besar peluang untuk menang.

Di saat yang sama, PP No. 53 Tahun 2023 bisa merugikan pihak lain yang menjadi lawan politik dari orang yang diuntungkan aturan tersebut.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Pasangan Bacapres-Bacawapres Pilpres 2024

Menteri dan kepala daerah bisa menjabat lagi

Pemilu presidenPP Nomor 53 tahun 2023 Pemilu presiden
Lebih lanjut, Ujang menuturkan, keputusan Jokowi mengeluarkan PP No. 53 Tahun 2023 bisa menguntungkan bagi menteri atau kepala daerah yang maju ke Pilpres tanpa mundur dari jabatannya.

Ini karena pejabat yang mengajukan cuti selama kampanye Pilpres 2024 akan bisa kembali menempati posisinya jika dia kalah di pemilihan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com