KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur pose foto untuk para anggotanya yang akan diunggah ke media sosial.
Anggota TNI dilarang berfoto dengan pose tertentu untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Netralitas TNI diatur sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dikutip dari Indonesia Baik, anggota TNI dilarang berkomentar, menilai, atau mendiskusikan hal berkaitan dengan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
Mereka tidak boleh menyimpan benda yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan TNI maupun berada di dekat tempat penyelenggaraan Pemilu.
Anggota TNI juga dilarang berkampanye, memengaruhi keputusan Pemilu, mengantar peserta Pemilu, menjadi anggota pelaksana Pemilu, serta menggerakkan massa untuk kampanye.
Salah satu hal yang dilarang bagi anggota TNI adalah berfoto dengan pose yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu.
Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?
Paling tidak terdapat 14 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI sepanjang masa Pemilu 2024.
Hindari Foto Menggunakan Simbol Jari#NetralitasTNI pic.twitter.com/WOQF6dM6N5
— TNI AD (@tni_ad) November 24, 2023
Dilansir dari laman X (dulu Twitter) @tni_ad, berikut pose foto yang dilarang bagi anggota TNI:
Sebaliknya, anggota TNI tetap bisa berfoto dengan pose mengangkat tangan dan mengepalkan telapak tangan di depan dada.
Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024
Berikut hal yang harus diterapkan anggota TNI untuk menjaga netralitas sepanjang masa Pemilu 2024.
1. Tidak terpancing dan tidak mendukung salah satu partai politik (parpol) maupun pasangan calon (paslon), serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat kegiatan politik praktis, memihak salah satu parpol dan paslon Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilu Legislatif (Pileg).
Anggota TNI yang tidak bersikap netral selama Pemilu 2024 akan dikenai teguran hingga sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota TNI yang terlibat dalam Pemilu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.