Daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi.(SHUTTERSTOCK/NANA MARGONO)
KOMPAS.com - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah UMP 2024 ditetapkan, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.
UMP dan UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri tak menampik bahwa kenaikan UMP 2024 tidak mencapai lebih dari Rp 200.000.
Hal tersebut lantaran kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2023).
Dia menambahkan, kenaikan UMP 2024 bertujuan untuk menjaga pekerja yang baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah.
Di sisi lain, kenaikan UMP 2024 juga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi dalam perekonomian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Gantikan Firli Bahuri, Ini Profil Nawawi Pomolango dan Harta Kekayaannyahttps://www.kompas.com/tren/read/2023/11/25/081500365/gantikan-firli-bahuri-ini-profil-nawawi-pomolango-dan-harta-kekayaannyahttps://asset.kompas.com/crops/xONbgsDQ00RlYOLvch2gl8b11Ek=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2023/07/27/64c24281b55c3.jpg