KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli dicopot sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan pemberhentian sementara Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Dalam Keppres yang sama, Jokowi juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Lantas, siapa Nawawi Pomolango?
Seperti yang diungkap oleh Ari, pengganti Firli masih berasal dari lingkungan KPK.
Nawawi Pomolango adalah salah satu jajaran petinggi KPK yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada 2019-2023.
Dilansir dari laman KPK, Nawawi lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 20 Februari 1962.
Dia tumbuh dan mengenyam pendidikan SD-SMA di Manado. Pada masa kuliah, Nawawi mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi.
Dia kemudian melanjutkan program magister di Universitas Pasundan untuk mendalami hukum pidana.
Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Hukum, Terbaru Firli Bahuri
Karier Nawawi Pomolango dimulai sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 1992.
Empat tahun kemudian, dia ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Nawawi juga pernah dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan dipindahkan lagi ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.
Namanya mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013. Saat itu dia dikenal sebagai hakim dengan spesialisasi mengadili kasus tindak pidana korupsi yang dilimpahkan oleh KPK.