KOMPAS.com - Peserta dapat melakukan skrining kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan secara offline maupun online.
Skrining kesehatan bisa dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin.
Peserta difasilitasi untuk menjalani skrining kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Di sisi lain, peserta juga dapat melakukan skrining kesehatan secara online sehingga tidak perlu repot-repot mendatangi FKTP.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, skrining kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui laman dan aplikasi.
Simak cara skrining kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan secara online di bawah ini.
Baca juga: Peserta Luar Kota Bisa Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Caranya
Cara pertama yang dapat dilakukan peserta agar tidak perlu mendatangi FKTP ketika skrining kesehatan adalah memanfaatkan aplikasi Mobile JKN.
Berikut cara skrining kesehatan melalui Mobile JKN:
Baca juga: Peserta Bisa Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta melakukan skrining kesehatan secara online melalui laman khusus.
Simak cara skrining kesehatan melalui laman BPJS Kesehatan di bawah ini:
Baca juga: Apakah Pengobatan Pasien Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.