Ilustrasi UMP 2024. Daftar kenaikan UMP 2024 di 34 provinsi Indonesia(SHUTTERSTOCK/NANA MARGONO)
KOMPAS.com - Sejumlah 34 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, batas akhir penetapan dan pengumuman UMP adalah Selasa (21/11/2023) pukul 23.59 WIB.
Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota alias UMK akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing-masing wilayah," ujar Menaker dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.
Menurut Ida, Dewan Pengupahan telah menghasilkan rekomendasi penyesuian UMP yang kemudian ditetapkan gubernur dan berlaku untuk tahun depan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP yang berlaku tahun depan dipastikan akan naik.
Penetapan UMP dan UMK 2024 juga harus menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Kendati demikian, menurut Menaker, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.
Namun, dia tidak merinci provinsi mana yang tidak merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Shutterstock/Pramata Berikut hasil penetapan besaran dan kenaikan UMP 2024 untuk semua provinsi di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Mengenal Penghargaan MBE yang Diterima Blackpink dari Kerajaan Inggrishttps://www.kompas.com/tren/read/2023/11/23/200000365/mengenal-penghargaan-mbe-yang-diterima-blackpink-dari-kerajaan-inggrishttps://asset.kompas.com/crops/8IBCIK_x2FmsEW_Za_5LfA7Bykk=/182x46:3815x2468/195x98/data/photo/2023/11/23/655ea80188a48.jpg