Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi di Indonesia

KOMPAS.com - Sejumlah 34 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, batas akhir penetapan dan pengumuman UMP adalah Selasa (21/11/2023) pukul 23.59 WIB.

Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota alias UMK akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing-masing wilayah," ujar Menaker dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Ida, Dewan Pengupahan telah menghasilkan rekomendasi penyesuian UMP yang kemudian ditetapkan gubernur dan berlaku untuk tahun depan.

Daftar UMP 2024 di 34 provinsi Indonesia

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP yang berlaku tahun depan dipastikan akan naik.

Penetapan UMP dan UMK 2024 juga harus menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kendati demikian, menurut Menaker, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.

Namun, dia tidak merinci provinsi mana yang tidak merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Berikut perincian UMP 2024 di 34 provinsi Indonesia:

25. Sulawesi Utara

  • UMP 2023: Rp 3.485.000
  • UMP 2024: Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)

26. Sulawesi Tengah

  • UMP 2023: Rp 2.599.546
  • UMP 2024: Rp 2.736.698 (naik 8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan

  • UMP 2023: Rp3.385.145
  • UMP 2024: Rp 3.434.298 (1,45 persen)

28. Sulawesi Tenggara

  • UMP 2023: Rp 2.758.948
  • UMP 2024: Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)

29. Gorontalo

  • UMP 2023: Rp 2.989.350
  • UMP 2024: Rp 3.025.100 (naik 1,19 persen)

30. Sulawesi Barat

  • UMP 2023: Rp 2.871.794
  • UMP 2024: Rp 2.914.958 (naik 1,5 persen)

31. Maluku Utara

  • UMP 2023: Rp 2.976.720
  • UMP 2024: Rp 3.200.000 (naik 7,5 persen)

32. Papua

  • UMP 2023: Rp 3.864.696
  • UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)

33. Papua Barat

  • UMP 2023: Rp 3.282.000
  • UMP 2024: Rp 3.393.000 (naik 3,27 persen)

34. Papua Tengah

  • UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
  • UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua)

Sementara itu, daerah yang belum menetapkan kenaikan UMP 2024, yakni:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Oleh karenanya, diberitakan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), kenaikan nominal UMP hanya sedikit.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.

"Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," lanjutnya.

Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.

"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," sambungnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/23/203000065/daftar-lengkap-ump-2024-di-34-provinsi-di-indonesia

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke