KOMPAS.com - Sejumlah 34 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, batas akhir penetapan dan pengumuman UMP adalah Selasa (21/11/2023) pukul 23.59 WIB.
Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota alias UMK akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing-masing wilayah," ujar Menaker dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.
Menurut Ida, Dewan Pengupahan telah menghasilkan rekomendasi penyesuian UMP yang kemudian ditetapkan gubernur dan berlaku untuk tahun depan.
Baca juga: Daftar UMP Se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 32 Provinsi, Daerah Mana yang Paling Tinggi?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP yang berlaku tahun depan dipastikan akan naik.
Penetapan UMP dan UMK 2024 juga harus menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Kendati demikian, menurut Menaker, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.
Namun, dia tidak merinci provinsi mana yang tidak merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?
Berikut perincian UMP 2024 di 34 provinsi Indonesia:
Baca juga: Daftar UMP Se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah
Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?
Sementara itu, daerah yang belum menetapkan kenaikan UMP 2024, yakni:
Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Oleh karenanya, diberitakan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), kenaikan nominal UMP hanya sedikit.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.
"Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," lanjutnya.
Baca juga: Mengapa Orang Miskin Hidupnya Tak Berubah meski Punya Pekerjaan?
Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.
"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," sambungnya.
Baca juga: 5 Provinsi Paling Miskin di Pulau Jawa, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.