Oleh karenanya, diberitakan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), kenaikan nominal UMP hanya sedikit.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.
"Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," lanjutnya.
Baca juga: Mengapa Orang Miskin Hidupnya Tak Berubah meski Punya Pekerjaan?
Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.
"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," sambungnya.
Baca juga: 5 Provinsi Paling Miskin di Pulau Jawa, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.