Pelaku penghinaan presiden akan didenda 500 hingga 1.000 manat, mata uang Azerbaijan. Ini setara dengan sekitar Rp 4.456.735 sampai Rp 8.913.470.
Selain itu, pelaku juga wajib menjalankan kerja korektif hingga dua tahun atau penjara dalam jangka waktu enam bulan.
Orang yang menghina emir Bahrain, bendera, atau lambang nasional secara terbuka akan mendapatkan hukuman penjara selama satu hingga tujuh tahun.
Ia juga wajib membayar denda 1.000 dinar Bahrain atau Rp 40.535.507 hingga maksimal 10.000 dinar Bahrain atau Rp 405.355.076.
Baca juga: Daftar dan Makna Tanda Kehormatan dari Presiden Indonesia
Penghina pemimpin negara tersebut akan menghadapi hukuman lima tahun penjara bahkan terancam diasingkan secara permanen.
Publikasi yang tidak menguntungkan pemimpin negara atau mengatribusikan kutipan tanpa izin tertulis juga akan dikenakan denda antara 5.000 dan 20.000 dinar atau sekitar Rp 248.384.291 sampai Rp 993.537.164.
Dikutip dari Politico (25/3/2021), orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden Yunani dapat dijebloskan ke penjara hingga tiga bulan.
Pemerintah Yunani juga mengizinkan pembredelan publikasi yang dianggap menghina presiden.
Pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap raja akan dihukum penjara hingga satu tahun. Konten yang menghina raja atau keluarga kerajaan juga dilarang terbit.
Pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, atau tuduhan kejahatan palsu terhadap presiden Slovenia adalah ditindak pidana berupa denda atau penjara hingga satu tahun.
Orang yang melakukan fitnah terhadap raja permaisuri, keturunannya, dan pejabat kerajaan dapat dipidana selama enam bulan sampai dua tahun atau diberi denda.
Baca juga: Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.