Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman bagi Pelaku Penghinaan Presiden di Indonesia dan Negara Lain

Kompas.com - 05/08/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Azerbaijan

Pelaku penghinaan presiden akan didenda 500 hingga 1.000 manat, mata uang Azerbaijan. Ini setara dengan sekitar Rp 4.456.735 sampai Rp 8.913.470.

Selain itu, pelaku juga wajib menjalankan kerja korektif hingga dua tahun atau penjara dalam jangka waktu enam bulan.

Bahrain

Orang yang menghina emir Bahrain, bendera, atau lambang nasional secara terbuka akan mendapatkan hukuman penjara selama satu hingga tujuh tahun.

Ia juga wajib membayar denda 1.000 dinar Bahrain atau Rp 40.535.507 hingga maksimal 10.000 dinar Bahrain atau Rp 405.355.076.

Baca juga: Daftar dan Makna Tanda Kehormatan dari Presiden Indonesia

Kuwait

Penghina pemimpin negara tersebut akan menghadapi hukuman lima tahun penjara bahkan terancam diasingkan secara permanen.

Publikasi yang tidak menguntungkan pemimpin negara atau mengatribusikan kutipan tanpa izin tertulis juga akan dikenakan denda antara 5.000 dan 20.000 dinar atau sekitar Rp 248.384.291 sampai Rp 993.537.164.

Yunani

Dikutip dari Politico (25/3/2021), orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden Yunani dapat dijebloskan ke penjara hingga tiga bulan.

Pemerintah Yunani juga mengizinkan pembredelan publikasi yang dianggap menghina presiden.

Belanda

Pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap raja akan dihukum penjara hingga satu tahun. Konten yang menghina raja atau keluarga kerajaan juga dilarang terbit.

Slovenia

Pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, atau tuduhan kejahatan palsu terhadap presiden Slovenia adalah ditindak pidana berupa denda atau penjara hingga satu tahun.

Spanyol

Orang yang melakukan fitnah terhadap raja permaisuri, keturunannya, dan pejabat kerajaan  dapat dipidana selama enam bulan sampai dua tahun atau diberi denda.

Baca juga: Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com