Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden

Kompas.com - 05/06/2023, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap mantan presiden dan wakil presiden Indonesia akan mendapatkan rumah dari negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bertugas bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Daftar Julukan 6 Presiden RI, Apa Julukan Jokowi?


Rumah pemberian negara

Berikut deretan rumah pemberian negara untuk presiden, baik yang sudah tak menjabat maupun yang akan mengakhiri jabatan:

1. Joko Widodo

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Setelah pensiun, Jokowi diketahui akan mendapat rumah pemberian negara yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabar mengenai rumah dengan lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi itu dikonfirmasi oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Nah, rumah yang diambil pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Kontan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Profil Joko Widodo, Presiden RI 2019-2024

2. Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki rumah pemberian negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.

Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto menjelaskan, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter persegi yang terbagi menjadi dua kavling.

"Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling," ucap Rudi kepada Kompas.com (26/10/2016).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyerahan rumah dua lantai tersebut kepada SBY pada Rabu, 26 Oktober 2016 silam.

Sebagai catatan, SBY menjabat sebagai presiden RI selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2014.

Baca juga: Profil Presiden Keenam RI: Susilo Bambang Yudhoyono

3. Megawati Soekarnoputri

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hibah rumah dari negara yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari KompasTV, Menteri Sekretaris Negara saat itu, Hatta Rajasa mengatakan pemberian rumah ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada Megawati yang telah memimpin Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com