KOMPAS.com - Setiap mantan presiden dan wakil presiden Indonesia akan mendapatkan rumah dari negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bertugas bagi bangsa dan negara.
Baca juga: Daftar Julukan 6 Presiden RI, Apa Julukan Jokowi?
Berikut deretan rumah pemberian negara untuk presiden, baik yang sudah tak menjabat maupun yang akan mengakhiri jabatan:
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Setelah pensiun, Jokowi diketahui akan mendapat rumah pemberian negara yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar mengenai rumah dengan lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi itu dikonfirmasi oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Nah, rumah yang diambil pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Kontan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Profil Joko Widodo, Presiden RI 2019-2024
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki rumah pemberian negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto menjelaskan, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter persegi yang terbagi menjadi dua kavling.
"Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling," ucap Rudi kepada Kompas.com (26/10/2016).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyerahan rumah dua lantai tersebut kepada SBY pada Rabu, 26 Oktober 2016 silam.
Sebagai catatan, SBY menjabat sebagai presiden RI selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2014.
Baca juga: Profil Presiden Keenam RI: Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hibah rumah dari negara yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Dilansir dari KompasTV, Menteri Sekretaris Negara saat itu, Hatta Rajasa mengatakan pemberian rumah ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada Megawati yang telah memimpin Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.