KOMPAS.com - Setiap mantan presiden dan wakil presiden Indonesia akan mendapatkan rumah dari negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bertugas bagi bangsa dan negara.
Baca juga: Daftar Julukan 6 Presiden RI, Apa Julukan Jokowi?
Berikut deretan rumah pemberian negara untuk presiden, baik yang sudah tak menjabat maupun yang akan mengakhiri jabatan:
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Setelah pensiun, Jokowi diketahui akan mendapat rumah pemberian negara yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar mengenai rumah dengan lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi itu dikonfirmasi oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Nah, rumah yang diambil pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Kontan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Profil Joko Widodo, Presiden RI 2019-2024
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki rumah pemberian negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto menjelaskan, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter persegi yang terbagi menjadi dua kavling.
"Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling," ucap Rudi kepada Kompas.com (26/10/2016).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyerahan rumah dua lantai tersebut kepada SBY pada Rabu, 26 Oktober 2016 silam.
Sebagai catatan, SBY menjabat sebagai presiden RI selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2014.
Baca juga: Profil Presiden Keenam RI: Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hibah rumah dari negara yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Dilansir dari KompasTV, Menteri Sekretaris Negara saat itu, Hatta Rajasa mengatakan pemberian rumah ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada Megawati yang telah memimpin Indonesia.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," katanya.
Hata Rajasa menjelaskan, mantan presiden dan wakilnya mendapatkan hak mendapatkan rumah seharga Rp 20 miliar dari negara.
Sebelumnya, rumah tersebut menjadi rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden Indonesia pada 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.
Baca juga: Ulang Tahun Ke-76, Ini Profil dan Pencapaian Megawati Soekarnoputri
Mendiang Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjabat presiden.
Meski begitu, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia lebih memilih pulang ke kediaman pribadinya di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gus Dur memilih menerima uang dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp 20 miliar.
"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," kata Hatta Rajasa.
Baca juga: Profil Presiden Keempat RI: Abdurrahman Wahid
Dilansir dari Kompas.com (17/12/2022), pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakilnya berhak mendapatkan satu rumah dengan aturan berikut:
Pengadaan rumah ini merupakan tanggung jawab Menteri Sekretaris Negara dengan anggaran dari APBN.
Selain itu, pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah ini juga ditanggung oleh negara.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil
Masih berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2014, berikut ketentuan rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden Indonesia.
Mekanisme penyediaan rumah:
Standar luas lahan untuk pembangunan rumah:
Standar bangunan:
Standar luas bangunan:
Adapun besaran anggaran yang dikeluarkan akan dihitung sesuai luas tanah dan bangunan dengan nilai pasar tanah terendah dan biaya pembangunan rumah pada saat penganggaran sesuai lokasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.