Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil

Kompas.com - 25/09/2021, 18:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan gaji yang diterima ayahnya jauh lebih kecil dari dirinya sebagai pengusaha muda.

Sebelumnya polemik gaji DPR sempat menjadi pusat perhatian publik setelah politisi PDI-P, Krisdayanti mengungkap berapa gaji anggota DPR RI.

Kaesang mengklaim bahwa penghasilan dirinya bisa membeli perusahaan mebel dan pengolahan kayu milik bapaknya.

"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kompas.com, pada Kamis (23/9/2021).

Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka. Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.

"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.

Baca juga: Kaesang Sebut Gaji Bapaknya Kecil, Berapa Gaji Presiden RI?

Lantas, berapa gaji presiden RI sebenarnya?

Besaran gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Juga tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji wakil presiden lebih besar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi selain preiden dan wakil presiden yaitu Rp 5.040.000 per bulan, untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan MPR.

Hal ini berarti dapat dikatakan, gaji presiden yaitu sebesar Rp 30.240.000 atau 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sedangkan gaji wakil presiden sebesar 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.

Sampai saat ini belum ada revisi aturan tersebut, sehingga dari era Presiden Abdurrahman Wahid belum ada kenaikan gaji.

Sama halnya seperti DPR RI, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan selain gaji pokok, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com