KOMPAS.com - Baru-baru ini, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan gaji yang diterima ayahnya jauh lebih kecil dari dirinya sebagai pengusaha muda.
Sebelumnya polemik gaji DPR sempat menjadi pusat perhatian publik setelah politisi PDI-P, Krisdayanti mengungkap berapa gaji anggota DPR RI.
Kaesang mengklaim bahwa penghasilan dirinya bisa membeli perusahaan mebel dan pengolahan kayu milik bapaknya.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kompas.com, pada Kamis (23/9/2021).
Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka. Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.
"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.
Baca juga: Kaesang Sebut Gaji Bapaknya Kecil, Berapa Gaji Presiden RI?
Besaran gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Juga tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU tersebut, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji wakil presiden lebih besar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi selain preiden dan wakil presiden yaitu Rp 5.040.000 per bulan, untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan MPR.
Hal ini berarti dapat dikatakan, gaji presiden yaitu sebesar Rp 30.240.000 atau 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sedangkan gaji wakil presiden sebesar 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.
Sampai saat ini belum ada revisi aturan tersebut, sehingga dari era Presiden Abdurrahman Wahid belum ada kenaikan gaji.
Sama halnya seperti DPR RI, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan selain gaji pokok, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.