Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil

Kompas.com - 25/09/2021, 18:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

Jika dihitung, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan rumah yang disediakan negara dengan perlengkapan, kendaraan dan pengemudinya sekaligus.

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

Setelah pensiun, preisden dan wakil presiden juga mendapatkan hak pensiun di luar gaji, berupa pensiun pokok 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara tempat tinggal.

Misalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

(Sumber: Kompas.com Penulis Muhammad Idris, Ade Miranti Karunia | Editor Muhammad Idris, Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com