Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman bagi Pelaku Penghinaan Presiden di Indonesia dan Negara Lain

Kompas.com - 05/08/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan kontroversial itu ia ucapkan dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023. Saat itu, Rocky menyebutkan bahwa Jokowi berusaha mempertahankan legasinya setelah tak lagi menjabat dengan pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pernyataan yang potongan video rekamannya beredar di media sosial itulah, Rocky mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina Jokowi sebagai presiden sehingga dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Duduk Perkara Rocky Gerung Dilaporkan Polisi oleh Relawan Jokowi

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023), terdapat empat laporan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi yang dinilai dilakukan Rocky Gerung.

Laporan tersebut dibuat atas nama S. Hidayat Hasibuan, politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Ferdinand Hutahaean, PDI-P, serta DPD PDI-P.

Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta KUHP Pasal 156 dan 160.

Soal penghinaan terhadap presiden, apa hukuman terkait kasus tersebut di Indonesia dan sejumlah negara lain?


Hukuman tindakan penghinaan presiden

Berikut hukuman atas tindakan penghinaan terhadap presiden atau kepala negara yang diatur di Indonesia dan sejumlah negara lain:

Indonesia

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap presiden diatur dalam Pasal 218 ayat (1) dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa orang yang menghina presiden atau wakil presiden di muka umum akan dipidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 200.000.000.

Pasal 219 KUHP menyatakan, orang yang menyebarluaskan informasi penghinaan presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 200.000.000.

Sebagai catatan, aturan dalam KUHP baru tersebut akan berlaku mulai 2026.

Baca juga: Aturan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru, dari Denda hingga Hukuman Penjara

Thailand

Dikutip dari The World (12/3/2014), Raja Thailand dianggap sebagai sosok yang paling dihormati.

Tindakan pencemaran nama baik, penghinaan, atau ancaman kepada raja, ratu, pewaris, atau pimpinan pemerintahan di Thailand akan membuat pelakunya terancam penjara selama tiga sampai 15 tahun.

Iran

Orang yang menghina pemimpin pemerintahan, wakil presiden, menteri, anggota parlemen, staf kementerian, atau pegawai negara lainnya akan dihukum penjara selama tiga sampai enam bulan, dicambuk sebanyak 74 kali, atau denda.

Azerbaijan

Pelaku penghinaan presiden akan didenda 500 hingga 1.000 manat, mata uang Azerbaijan. Ini setara dengan sekitar Rp 4.456.735 sampai Rp 8.913.470.

Selain itu, pelaku juga wajib menjalankan kerja korektif hingga dua tahun atau penjara dalam jangka waktu enam bulan.

Bahrain

Orang yang menghina emir Bahrain, bendera, atau lambang nasional secara terbuka akan mendapatkan hukuman penjara selama satu hingga tujuh tahun.

Ia juga wajib membayar denda 1.000 dinar Bahrain atau Rp 40.535.507 hingga maksimal 10.000 dinar Bahrain atau Rp 405.355.076.

Baca juga: Daftar dan Makna Tanda Kehormatan dari Presiden Indonesia

Kuwait

Penghina pemimpin negara tersebut akan menghadapi hukuman lima tahun penjara bahkan terancam diasingkan secara permanen.

Publikasi yang tidak menguntungkan pemimpin negara atau mengatribusikan kutipan tanpa izin tertulis juga akan dikenakan denda antara 5.000 dan 20.000 dinar atau sekitar Rp 248.384.291 sampai Rp 993.537.164.

Yunani

Dikutip dari Politico (25/3/2021), orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden Yunani dapat dijebloskan ke penjara hingga tiga bulan.

Pemerintah Yunani juga mengizinkan pembredelan publikasi yang dianggap menghina presiden.

Belanda

Pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap raja akan dihukum penjara hingga satu tahun. Konten yang menghina raja atau keluarga kerajaan juga dilarang terbit.

Slovenia

Pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, atau tuduhan kejahatan palsu terhadap presiden Slovenia adalah ditindak pidana berupa denda atau penjara hingga satu tahun.

Spanyol

Orang yang melakukan fitnah terhadap raja permaisuri, keturunannya, dan pejabat kerajaan  dapat dipidana selama enam bulan sampai dua tahun atau diberi denda.

Baca juga: Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com