Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar dan Makna Tanda Kehormatan dari Presiden Indonesia

Kompas.com - 05/08/2023, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tanda kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.

Ketua Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md mengatakan, 18 tokoh akan mendapatkan tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Lantas, apa saja daftar dan makna tanda kehormatan dari Presiden Indonesia?

Baca juga: Jokowi Beri Bintang RI Adipradana kepada Iriana, Gelar Apa Itu?


Tanda kehormatan Indonesia

Dilansir dari situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), presiden berhak memberikan tanda kehormatan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas perannya terhadap bangsa dan negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Bintang

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menganugerahkan tanda Bintang Swa Bhuana Paksa Utama kepada Chief of Air Force Republic of Singapore Air Force (CAF RSAF) atau Kepala Staf AU Singapura, Major General Kelvin Khong Boon Leong.  Penganugerahan itu dilakukan di Markas Besar TNI AU (Mabesau), Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (15/3/2023).Dok. Dispenau Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menganugerahkan tanda Bintang Swa Bhuana Paksa Utama kepada Chief of Air Force Republic of Singapore Air Force (CAF RSAF) atau Kepala Staf AU Singapura, Major General Kelvin Khong Boon Leong. Penganugerahan itu dilakukan di Markas Besar TNI AU (Mabesau), Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (15/3/2023).
Bintang merupakan tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang yang diberikan kepada warga sipil dan militer. Tanda kehormatan ini terdiri dari:

  • Bintang Republik Indonesia: orang yang diakui luas berjasa demi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara.
  • Bintang Mahaputra: orang yang berjasa demi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara di bidang yang besar manfaatnya.
  • Bintang Jasa: orang yang berjasa bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
  • Bintang Kemanusiaan: orang yang berjasa besar dalam suatu bidang demi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta hak asasi manusia.
  • Bintang Penegak Demokrasi: orang yang berjasa demi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.
  • Bintang Budaya Parama Dharma: orang yang berjasa dalam bidang kebudayaan nasional dan mendorong kemajuan budaya bangsa.
  • Bintang Bhayangkara: orang yang berjasa terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
  • Bintang Gerilya: orang yang berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dan agresi negara asing.
  • Bintang Sakti: orang yang menunjukkan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
  • Bintang Dharma: orang yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
  • Bintang Yudha Dharma: orang yang mendarmabaktikan diri dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
  • Bintang Kartika Eka Pakci: orang yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi kewajibannya untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
  • Bintang Jalasena: orang yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi kewajibannya untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa: orang yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi kewajibannya untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Mengenal Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan 53 Awak KRI Nanggala-402

Satyalancana

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerima penghargaan Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penghargaan itu diserahkan langsung Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dalam puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 yang dipusatkan di halaman kantor Bupati Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis (6/7/2023). 
DOK. Humas Pemprov Sumsel Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerima penghargaan Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penghargaan itu diserahkan langsung Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dalam puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 yang dipusatkan di halaman kantor Bupati Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis (6/7/2023).
Satyalancana merupakan tanda kehormatan berkedudukan di bawah bintang berbentuk bundar.

Satyalancana diberikan untuk warga sipil maupun anggota militer. Sebanyak 20 tanda kehormatan ini ditujukan untuk sipil dan 13 untuk militer.

  • Satyalancana Perintis Kemerdekaan: orang yang aktif memimpin pergerakan kemerdekaan walau harus mendapat hukuman dari pemerintah kolonial.
  • Satyalancana Pembangunan: orang yang berjasa dalam pembangunan negara atau bidang tertentu.
  • Satyalancana Wira Karya: orang yang berjasa bagi negara sehingga dapat menjadi teladan
  • Satyalancana Kebaktian Sosial: orang yang berjasa dalam kemanusiaan.
  • Satyalancana Kebudayaan: orang yang berjasa dalam kebudayaan.
  • Satyalancana Pendidikan: orang yang berjasa dalam pendidikan formal dan informal
  • Satyalancana Karya Satya: pegawai negeri sipil yang mengabdi kepada negara dalam waktu 10, 20, atau 30 tahun.
  • Satyalancana Dharma Olahraga: orang yang meraih medali dalam olimpiade atau kejuaraan dunia.
  • Satyalancana Dharma Pemuda: orang usia 16-30 tahun yang menunjukkan prestasi luar biasa.
  • Satyalancana Kepariwisataan: orang yang berjasa dalam kepariwisataan.
  • Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha: orang yang berprestasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  • Satyalancana Pengabdian: polisi yang beretika profesi sehingga bisa menjadi teladan
  • Satyalancana Bhakti Pendidikan: polisi yang menjadi tenaga pendidik.
  • Satyalancana Jana Utama: polisi yang berdampak dalam kemajuan Polri.
  • Satyalancana Ksatria Bhayangkara: polisi yang berjasa melaksanakan tugas kepolisian yang berdampak bagi Polri.
  • Satyalancana Karya Bhakti: polisi yang mengeluarkan karya nyata sehingga memengaruhi kemajuan dan pembangunan Polri.
  • Satyalancana Operasi Kepolisian: polisi yang menangkap kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan negara.
  • Satyalancana Bhakti Buana: polisi yang melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri.
  • Satyalancana Bhakti Nusa: polisi yang melaksanakan tugas kepolisian internasional di pedalaman atau perbatasan.
  • Satyalancana Bhakti Purna: polisi yang mendapatkan Satyalancana Pengabdian selama 32 tahun.
  • Satyalancana Bhakti: prajurit TNI yang berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dalam tugas militer walaupun terluka.
  • Satyalancana Teladan: prajurit TNI yang menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara sehingga menjadi teladan.
  • Satyalancana Kesetiaan: prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya.
  • Satyalancana Santi Dharma: prajurit TNI yang melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda.
  • Satyalancana Dwidya Sistha: prajurit TNI dan WNI yang berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI.
  • Satyalancana Dharma Nusa: prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa. melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI yang ikut membantu.
  • Satyalancana Dharma Bantala: prajurit TNI Angkatan Darat yang telah paripurna.
  • Satyalancana Dharma Samudra: prajurit TNI Angkatan Laut yang telah paripurna.
  • Satyalancana Dharma Dirgantara: prajurit TNI Angkatan Udara yang telah paripurna.
  • Satyalancana Wira Nusa: prajurit TNI yang telah bertugas mengamankan pulau terluar Indonesia.
  • Satyalancana Wira Dharma: prajurit TNI yang telah bertugas mengamankan perbatasan Indonesia.
  • Satyalancana Wira Siaga: prajurit TNI yang bertugas menjaga keamanan presiden dan wakil presiden Indonesia.
  • Satyalancana Ksatria Yudha: prajurit TNI yang melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus yang berisiko tinggi.

Baca juga: Saat Menhan Prabowo Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir, Kopasgat, dan Brimob...

Samkaryanugraha

Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra yang berupa bintang berpita selempang atau kalung.

Samkaryanugraha diberikan oleh Menteri Pertahanan kepada warga sipil maupun anggota militer seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 7 Tahun 2017.

  • Parasamya Purnakarya Nugraha: warga sipil yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan untuk pertahanan negara dan bangsa.
  • Nugraha Sakanti: warga sipil yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan untuk pertahanan negara dan bangsa.
  • Samkarya Nugraha: kesatuan di lingkungan TNI yang berjasa mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com