"Lalu dengan alasan Covid minta perpanjangan sampai Maret. Padahal uangnya ini sudah keluar. Seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan sampai Maret," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan dugaan korupsi menara BTS 4G secara hukum.
Ia menampik kasus tersebut berkaitan dengan politisasi dan meminta jajaran di Kemenkominfo untuk bekerja seperti biasa.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Mahfud menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G akan berlanjut karena hal ini berkaitan dengan uang negara.
"Nanti saya yang akan menjalankan tugas yang bertanggung jawab menjalankan wewenang sebagai menteri (Menkominfo) sampai ada keputusan baru dari Presiden yang waktunya belum ditentukan," katanya.
Diketahui, Jonny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dam 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (17/5/2023).
Ia menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali di Kejagung pada Februari, Maret, dan Mei 2023.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.