Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Proyek BTS 4G Dikorupsi, Mahfud MD: Sudah Cair Rp 10 Triliun tapi Barangnya Tidak Ada

Kompas.com - 23/05/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD membeberkan temuan soal dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate.

Mahfud mengatakan, ada kejanggalan di balik dari proyek tersebut karena dana triliunan rupiah yang sudah digelontorkan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada 2021.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah mencairkan Rp 10 triliun dari Rp 28 triliun anggaran pembangunan menara BTS 4G pada tahun 2020-2021.

Baca juga: Perjalanan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Tiga Kali Diperiksa, Keluar Ruangan Tangan Sudah Diborgol

Kendati demikian, Mahfud mengatakan wujud dari menara BTS 4G yang dananya sudah dicairkan tidak ada.

Mahfud merasa heran lantaran pembangunan menara BTS 4G sejak 2006-2019 dapat berlangsung namun baru terkendala pada 2020.

"Sejak tahun 20006-2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak tahun anggaran 2020," kata Mahfud dikutip dari Kompas TV.

"Tetapi, pada bulan Desember ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya ndak ada," tuturnya.

Baca juga: Kasus Korupsi, Johnny G Plate, dan Lemahnya Integritas Para Menteri...

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Jumlah menara BTS 4G tidak sesuai target

Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan bahwa pembangunan menara BTS 4G diperpanjang hingga Maret 2022 namun jumlah menara yang dibangun tidak mencapai target.

Dari target 4.200 menara, hanya 1.100 menara yang dilaporkan berdiri. Itu pun, pemeriksaan melalui satelit hanya menunjukkan 958 menara yang berdiri.

"Dari 958 (menara) tidak diketahui benar bisa digunakan atau tidak," ujar Mahfud.

Setelah itu, Mahfud mengatakan bahwa 958 menara tersebut diambil sampel sebanyak delapan menara.

Sayangnya, dari delapan menara yang dijadikan sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi.

"Tetapi itu nilainya sektar Rp 2,1 triliun," papar Mahfud.

"Sehingga masih ada penyalahguaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawbakan di pengadilan," tambahnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

Minta perpanjangan waktu

Mahfud menjelaskan, pembangunan menara BTS 4G diperpanjang sampai Maret 2022 dengan alasan pandemi Covid-19 kendati sebenarnya tidak diperbolehkan secara hukum.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com