Artinya, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, wajib mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya
Adapun karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Itulah, informasi mengenai cara menghitung THR Lebaran 2023.
Adapun aturan lengkap mengenai pencairan THR lebaran 2023 dapat diakses di sini.
Baca juga: Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.