Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR Lebaran 2023 Cair? Simak Cara Menghitung THR Karyawan

Kompas.com - 29/03/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Artinya, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, wajib mendapat THR sebesar Rp 3 juta.

Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya

  • Karyawan dengan perjanjian kerja harian

Adapun karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.

Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Itulah, informasi mengenai cara menghitung THR Lebaran 2023.

Adapun aturan lengkap mengenai pencairan THR lebaran 2023 dapat diakses di sini

Baca juga: Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com