KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (27/3/2023) itu, disebutkan tentang kapan THR Lebaran 2023 cair.
"THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya," bunyi aturan tersebut.
Lantas, berapa besaran THR yang diterima? Berikut cara menghitung THR karyawan.
Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kendati demikian, besaran THR karyawan tidak selalu sama. Hal ini dipengaruhi oleh lama masa kerja seseorang.
Berikut cara menghitung THR karyawan:
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar satu kali gaji per bulan.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
Baca juga: THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berdasarkan rumus sederhana, berikut:
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan gaji
Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 10 bulan dan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan.
10 bulan : 12 x Rp 3.600.000 = Rp 3.000.000.
Artinya, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, wajib mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya
Adapun karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Itulah, informasi mengenai cara menghitung THR Lebaran 2023.
Adapun aturan lengkap mengenai pencairan THR lebaran 2023 dapat diakses di sini.
Baca juga: Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.