KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
SE tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari laman setkab, Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2023? Simak berikut rinciannya:
Berikut yang berhak mendapatkan THR 2023, dihimpun dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan dan mengizinkan Kompas.com untuk mengutip informasi tersebut.
Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Tips Mengelola Uang THR secara Bijak dari Perencana Keuangan
Kembali dikutip dari laman setkab, besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Menhub Usul Cuti Lebaran Maju Mulai 19 April 2023, THR Cair 18 April
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Untuk pekerja/buruh dengan kategori itu, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Bolehkah THR Diberikan dalam Bentuk Barang atau Parsel?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.