Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya

Kompas.com - 29/03/2023, 12:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan adanya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada lebaran 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya

Besaran THR ASN 2023

Tahun ini, THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020


Jadwal pencairan THR 2023

Pencairan THR ini direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.

Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.

Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?

Rincian penerima THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 Tangkapan layar Youtube OJK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028

Tahun ini, THR akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.

Pemberian THR 2023 ini telah teralokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 ini merupakan penghargaan kepada para ASN dalam menjalankan tugasnya.

"THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termausk TNI, Polri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," katanya lagi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com