Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 14:30 WIB

KOMPAS.com - Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.

Dilansir dari Modul Hukum Islam Universitas Esa Unggul (2020), ruang lingkup hukum Islam terbagi menjadi dua.

Pertama, hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT atau disebut hablunminallah.

Kedua, sistem hukum ini turut mengatur hubungan antara manusia dengan manusia atau disebut sebagai hablunminannas, serta hubungan manusia dengan lingkungan.

Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya


Ruang lingkup hukum Islam

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, ruang lingkup hukum Islam sebenarnya tidak membedakan secara tajam antara hukum perdata dan publik.

Sebab, menurut sistem hukum Islam, hukum perdata atau hukum privat terdapat segi hukum publik. Sebaliknya, hukum publik juga mengandung segi-segi hukum privat.

Hukum perdata Islam

Hukum perdata atau hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Masih dari sumber yang sama, hukum perdata Islam setidaknya terbagi menjadi tiga jenis, yakni:

1. Munakahat

Munakahat adalah hukum yang mengatur segala sesuatu berhubungan dengan perkawinan, perceraian, rujuk, serta sebab dan akibatnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+