Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ruang Lingkup Hukum Islam, Apa Saja?

KOMPAS.com - Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.

Dilansir dari Modul Hukum Islam Universitas Esa Unggul (2020), ruang lingkup hukum Islam terbagi menjadi dua.

Pertama, hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT atau disebut hablunminallah.

Kedua, sistem hukum ini turut mengatur hubungan antara manusia dengan manusia atau disebut sebagai hablunminannas, serta hubungan manusia dengan lingkungan.

Ruang lingkup hukum Islam

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, ruang lingkup hukum Islam sebenarnya tidak membedakan secara tajam antara hukum perdata dan publik.

Sebab, menurut sistem hukum Islam, hukum perdata atau hukum privat terdapat segi hukum publik. Sebaliknya, hukum publik juga mengandung segi-segi hukum privat.

Hukum perdata Islam

Hukum perdata atau hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Masih dari sumber yang sama, hukum perdata Islam setidaknya terbagi menjadi tiga jenis, yakni:

1. Munakahat

Munakahat adalah hukum yang mengatur segala sesuatu berhubungan dengan perkawinan, perceraian, rujuk, serta sebab dan akibatnya.

2. Waratsah atau fara'idl

Waratsah atau fara'idl merupakan hukum yang mengatur masalah perwarisan dalam agama Islam.

Hukum ini mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pewaris, ahli waris, serta harta warisan.

3. Muamalat

Mualamat adalah hukum yang mengatur hubungan sesama manusia dalam hal kebendaan dan hak-hak atas benda.

Bukan hanya itu, muamalat juga merupakan aturan mengenai tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

Hukum publik Islam

Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik atau masyarakat umum.

Menurut sistem hukum Islam, hukum publik dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

1. Jinayat atau hukum pidana Islam

Jinayat atau jinayah diartikan sebagai perbuatan dosa, kejahatan, atau pelanggaran.

Kitab Al-Jinaayaat dalam fikih Islam meliputi macam-macam perbuatan pidana atau tindak pidana (jarimah) beserta hukumannya.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah (1978) menuliskan, jarimah atau tindak pidana adalah larangan-larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman hadd atau ta'zir.

Larangan syara' tersebut dapat berupa pelanggaran terhadap hal-hal dilarang, seperti berzina dan minum minuman keras.

Selain itu, larangan juga bisa merujuk pada meninggalkan hal-hal yang diperintahkan, seperti mengabaikan kewajiban zakat.

Di sisi lain, hukuman hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam Al Quran dan sunnah Nabi Muhammad.

Sedangkan yang dimaksud hukuman ta'zir, yakni hukuman yang tidak termuat dalam Al Quran dan sunnah, sehingga menjadi kewenangan dari penguasa untuk menentukannya.

2. Al-Ahkam As-Sultaniyyah

Al-Ahkam As-Sultaniyyah merupakan hukum yang berhubungan dengan kepala negara dan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Hukum ini juga mengatur persoalan keamanan negara, pajak, serta bidang lain yang berkaitan dengan politik dan pemerintahan.

3. Siyar

Siyar adalah ketentuan yang mengatur urusan perjanjian damai serta hubungan, baik dengan pemeluk agama lain maupun negara lain.

4. Mukhasomat

Mukhasomat diartikan sebagai hukum acara, yakni aturan yang meliputi peradilan dan kehakiman.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/29/143000965/ruang-lingkup-hukum-islam-apa-saja-

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke