KOMPAS.com - Hukum Islam adalah salah satu sistem hukum yang masih berlaku di negara tertentu di dunia.
Agus Riwanto dalam Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum (2016) menuliskan, hukum Islam memiliki ciri utama berupa dasar hukum pelaksanaannya.
Dasar hukum pelaksanaan tersebut, yakni berlandaskan pada Al Quran dan Hadis.
Oleh karena itu, hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.
Selain itu, dikarenakan berdasarkan wahyu Tuhan dan sunnah Nabi, maka dasar hukum sistem ini tidak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.
Bukan perubahan, hukum Islam lebih merujuk pada penafsiran berdasarkan keilmuan melalui metode ijtihad oleh para ulama.
Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam.
Yaitu, hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.
Sebenarnya, istilah "hukum Islam" jarang digunakan para ulama. Istilah yang lebih sering dipakai adalah syariat dan fikih.
Syariat dalam arti luas adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk hamba-Nya, baik melalui Al Quran maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.