Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya

Kompas.com - 27/03/2023, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum Islam adalah salah satu sistem hukum yang masih berlaku di negara tertentu di dunia.

Agus Riwanto dalam Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum (2016) menuliskan, hukum Islam memiliki ciri utama berupa dasar hukum pelaksanaannya.

Dasar hukum pelaksanaan tersebut, yakni berlandaskan pada Al Quran dan Hadis.

Oleh karena itu, hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.

Selain itu, dikarenakan berdasarkan wahyu Tuhan dan sunnah Nabi, maka dasar hukum sistem ini tidak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.

Bukan perubahan, hukum Islam lebih merujuk pada penafsiran berdasarkan keilmuan melalui metode ijtihad oleh para ulama.

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya


Pengertian hukum Islam

Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam.

Yaitu, hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.

Sebenarnya, istilah "hukum Islam" jarang digunakan para ulama. Istilah yang lebih sering dipakai adalah syariat dan fikih.

Syariat dalam arti luas adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk hamba-Nya, baik melalui Al Quran maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, fikih merupakan ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang digali dari dalil-dalil rinci.

Mudahnya, syariat adalah mutlak benar karena datang dari Allah dan Rasul, sehingga semua Muslim harus tunduk dan patuh.

Sedangkan, fikih memiliki nilai kebenaran relatif atau bisa benar maupun salah karena datang dari penafsiran manusia.

Baca juga: Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya

Sumber hukum Islam

Dikutip dari Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia (2016) karya Rohidin, sumber atau asal tempat pengambilan hukum Islam yang disepakati ulama terdiri dari empat, yakni:

1. Al Quran

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al Quran. Al Quran merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat yang paling besar dan agung.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com